"Bukan soal BAP yang saya bicarakan, itu kan bukti-bukti yang dimiliki penyidik," ujar Jampidus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (18/11/2008).
Menurut Marwan, pihaknya sudah memberikan semua bukti berupa surat-surat asli. Namun Marwan membenarkan bahwa ada satu surat yang belum ditunjukkan aslinya. "Hanya ada satu surat yang berupa fotokopi yakni mengenai pembagian itu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang belum ketemu, tapi akan kita cari, pmbagian itu yang tidk diakui katanya," papar Marwan. Namun menurut Marwan selama ini sudah ada beberapa saksi yang mengaku bahwa Romli-lah yang menandatangani surat tersebut.
Menurut kejaksaan ada surat mengenai pembagian aliran dana sisminbakum di lingkungan Ditjen AHU dan Depkum HAM. Setiap bulan, pejabat di direktorat menerima bagian dari biaya akses, misalnya direktur jenderal mendapat rata-rata Rp 10 juta dan sekretaris jenderal Rp 5 juta. Selain itu, kucuran dana ini juga mengalir ke istri pejabat saat hendak berpergian ke luar negeri berjumlah Rp 10-15 juta.
Pada Senin malam, Romli menyatakan,"Saya menyatakan, saya menyesalkan Pak Marwan (Jampidsus) membocorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan yang dibocorkan itu kesimpulan belaka, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami sampaikan waktu diperiksa." (nov/nrl)











































