"Itu disebabkan perilaku menyimpang. Dalam setiap komunitas ada 2 persen yang berperilaku menyimpang. Entah itu DPR, polisi, jaksa, wartawan. Itu sudah sunatullah," ujar Wakil Ketua Komisi X (Pendidikan) Anwar Arifin kepada detikcom, Selasa (18/11/2008).
Menurut Anwar, Komisi X tidak akan mengambil langkah khusus untuk masalah ini. Komisi pendidikan, kata dia, menyerahkan penyelesaian pelanggaran kode etik tersebut ke badan kehormatan organisasi profesi guru masing-masing.
"Seperti PGRI dan PGI (Persatuan Guru Independen) kan punya badan kehormatan masing-masing. Biar internal mereka yang menyelesaikan ," ujar Guru Besar Universitas Hasanuddin ini.
Apakah badan kehormatan bisa diandalkan? "Selama ini yang terekspos media kan penyimpangannya saja, sedangkan penyelesaian oleh badan kehormatan tidak pernah terpublikasi," jawab Anwar santai. (lrn/nrl)











































