"Itu disebabkan perilaku menyimpang. Dalam setiap komunitas ada 2 persen yang berperilaku menyimpang. Entah itu DPR, polisi, jaksa, wartawan. Itu sudah sunatullah," ujar Wakil Ketua Komisi X (Pendidikan) Anwar Arifin kepada detikcom, Selasa (18/11/2008).
Menurut Anwar, Komisi X tidak akan mengambil langkah khusus untuk masalah ini. Komisi pendidikan, kata dia, menyerahkan penyelesaian pelanggaran kode etik tersebut ke badan kehormatan organisasi profesi guru masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah badan kehormatan bisa diandalkan? "Selama ini yang terekspos media kan penyimpangannya saja, sedangkan penyelesaian oleh badan kehormatan tidak pernah terpublikasi," jawab Anwar santai. (lrn/nrl)











































