"Ancamannya masuk bersamaan di DPR bom jam 08.30 WIB, Mabes Polri jam 08.38 WIB, dan laza Semanggi jam 09.01 WIB," kata Plt Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub di Polda Metro, Jl Gatot Subroto, Selasa (18/11/2008).
Dia melanjutkan, sesuai prosedur tim Gegana dikirim untuk melakukan penyisiran. "Di DPR sudah disisir hasilnya nihil, yang lain masih disisir," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya pidana 4 sampai 20 tahun penjara," terangnya.
Mengingat seringnya ancaman masuk ke nomor 1717, apakah untuk sementara nomor ini
akan dihentikan pemakaiannya?
"Bagaimana dihentikan, ini nomor masyarakat memberikan pengaduan. Ancaman itu dilakukan oleh orang yang tidak punya iman," tandasnya.
Seperti diketahui, setelah eksekusi Amrozi Cs tercatat hingga 18 November telah ada
30-an ancaman bom. (ndr/gah)











































