JK: Dalam UU, Bakrie Boleh Sumbang Dana Kampanye

JK: Dalam UU, Bakrie Boleh Sumbang Dana Kampanye

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2008 12:21 WIB
JK: Dalam UU, Bakrie Boleh Sumbang Dana Kampanye
Jakarta - Grup Bakrie mensomasi Majalah Tempo terkait tulisannya tentang jasa Aburizal Bakrie dalam menopang kebutuhan dana kampanye SBY-JK. Namun menurut Wapres JK sumbangan yang diberikan Menko Kesra itu sah-sah saja dan tidak ada salahnya dalam UU.

"Dalam Undang-undang, Bakrie boleh menyumbang dana kampanye. Bahkan kampanye Barack Obama juga banyak yang menyumbang. Sah-sah saja," kata JK.

Hal itu disampaikan JK usai rapat koordinasi nasional (Rakornas) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (18/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JK, Bakrie memang punya andil dalam menyumbang dana di Partai Golkar. Selain Bakrie, masih banyak pihak lain juga ikut menyumbang.

"Bakrie juga, tapi banyak sekali (yang menyumbang). Banyak menyumbang. Tetapi kita punya laporannya," jelasnya. (gus/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads