Buku tersebut diusung sekitar 50 orang dari Kelompok Independen untuk Advokasi Buku (Kitab) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2008).
Mereka meminta agar MA segera mencabut peraturan Mendiknas Nomor 2/2008 tersebut. Dalam aksinya mereka juga membawa poster berukuran 50x50 meter bertuliskan "Kami ingin buku pelajaran gratis" dan "Hakim Agung putuskan cepat agar rakyat tidak tersesat".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator aksi, Fitriani Sunarto, menyesalkan Peraturan Mendiknas tersebut. Peraturan Mendiknas tersebut berbahaya dan pemborosan.
"Kalau peraturan pemerintah tidak dicabut, ini bisa berbahaya karena mulai dari staf departemen sampai pendidik dapat menjual buku. Kita minta agar MA segera mengeluarkan keputusan," kata Fitriani.
Aksi ini tidak memacetkan jalan dan tetap berjalan meski suasana hujan. Aksi dijaga 10 polisi. Namun karena hujan, polisi meneduh.
(nik/nrl)











































