"Tersangka ditangkap pada hari ini pukul 03.00 WIB di Desa Kubang Jaya," ujar Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien kepada detikcom, Selasa (18/11/2008).
Menurut Muttaqien, penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Ferianto dan dibantu Reskrim Polres Kampar. Kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perekaman itu terjadi pada Senin 13 Oktober 2008 di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Modusnya saat itu korban sedang berpacaran di taman pancing dan para tersangka memergoki sejoli tersebut sedang berciuman.
Ulah mereka diketahui 4 orang yang kini menjadi tersangka. Ke-4 orang itu lalu memaksa keduanya buka baju hingga telanjang. Saat itu para tersangka merekam lewat ponsel.
Para tersangka juga meminta tebusan Rp 1 juta agar hasil rekaman tidak disebar, namun korban hanya memiliki uang Rp 300 ribu. Setelah puas merekam, tersangka memberikan pakaian mereka. Namun pakaian dalam korban wanita tidak diberikan.
Dari 4 tersangka tersebut, 2 orang berhasil diciduk polisi. Tersangka Ali Iskandar ditangkap di pangkalan ojek di depan Batalyon Arhanud. Kemudian tersangka diminta menunjukkan rumah tersangka lainnya, Hamizar. Namun Hamizar tidak di tempat.
Dari keterangan warga, Hamizar berada di rumah adiknya. Polisi lalu mengejar dan menangkapnya. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kampar. Sedangkan 2 tersangka lainnya buron.
Video ini terbongkar setelah seorang warga memberikan ke wartawan. Wartawan kemudian menginformasikan pada Kapolres Kampar. Kapolres menginstruksikan untuk menyelidiki. 3 Hari kemudian tersangka dibekuk.
(nik/nrl)











































