"Perlu sekali tes kejiwaan (psikotes). Karena sedang diduga banyak problem pada guru," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, kepada detikcom, Selasa (18/11/2008).
Menurut dia, tes kejiwaan juga diperlukan untuk Erwin Ronaldo untuk mengetahui apakah dia memiliki kelainan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini meminta agar Departemen Pendidikan Nasional dan PGRI menjaga citra guru. "Jangan sampai ada oknum-oknum yang merusak," cetusnya.
Dikatakan dia, pelaku dapat dikenai pasal 80 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pasal 80 tentang kekerasan dengan hukuman 3 tahun. Sedangkan pasal 82 maksimal hukuman 15 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta," kata Kak Seto.
Kak Seto mengimbau para siswa berani melaporkan hal-hal yang diduga menyimpang.
Seperti diberitakan, dua siswi SD di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipaksa gurunya, Erwin Ronaldo, melakukan oral seks di depan kelas.
Seisi kelas yang menyaksikan hal tersebut awalnya tidak berani bicara karena diancam. Namun setelah seorang teman kelas korban mengadu pada orangtuanya, kasus ini mencuat dan keluarga korban melapor ke polisi.
(aan/nrl)











































