Kejagung Periksa Yusril Ihza Mahendra

Korupsi Depkumham

Kejagung Periksa Yusril Ihza Mahendra

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2008 06:27 WIB
Kejagung Periksa Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra hari ini, Selasa (18/11/2008). Yusril akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

"Hari Selasa Yusril akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy saat ditemui di kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakpus, Senin (17/11/2008).

Yusril disebutkan menandatangani SK Menteri yang mengatur tentang pemberlakuan sistem administrasi badan hukum di Depkum HAM serta penunjukan pengelola dan pelaksanaan sistem administrasi yakni PT Sarana Rekatama Dinamika. Proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 18 saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Termasuk mantan istri Yusril Kessy Sukaesih, mantan Sekjen Departemen Kehakiman, Hasanuddin dan mantan Sekretaris Ditjen AHU Aan Danu Giatono.
(mad/ddt)


Berita Terkait