"Hari Selasa Yusril akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy saat ditemui di kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakpus, Senin (17/11/2008).
Yusril disebutkan menandatangani SK Menteri yang mengatur tentang pemberlakuan sistem administrasi badan hukum di Depkum HAM serta penunjukan pengelola dan pelaksanaan sistem administrasi yakni PT Sarana Rekatama Dinamika. Proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa 18 saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Termasuk mantan istri Yusril Kessy Sukaesih, mantan Sekjen Departemen Kehakiman, Hasanuddin dan mantan Sekretaris Ditjen AHU Aan Danu Giatono.
(mad/ddt)











































