Jakarta - Belum tuntasnya pembahasan RUU Tipikor di DPR mengundang kecurigaan para aktivis antikorupsi. Keterlambatan pembahasan dicurigai sebagai upaya 'balas dendam' akibat terungkapnya beberapa kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan.
"Banyak anggota DPR yang bermasalah dengan KPK. Bukan tidak mungkin ini upaya perlawanan baliknya," ujar anggota ICW, Emerson F Yuntho kepada detikcom, Senin (17/11/2008).
Menurut Econ, sapaan akrabnya, RUU Tipikor tidak akan selesai dibahas oleh anggota DPR periode 2004-2009. "Saya yakin, RUU itu baru selesai dibahas oleh DPR yang akan datang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, para aktivis berencana terus mendorong dibahasnya RUU Tipikor di DPR agar tepat waktu. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, harus ada payung hukum baru tentang tindak pidana korupsi dan peradilannya paling lambat Desember 2009.
"Kita akan dorong terus supaya cepat dibahas," pungkasnya.
(mad/mad)