Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan rasa prihatinnya atas kasus pelecehan seksual tersebut. Guru yang diharapkan memberikan pendidikan dan suri tauladan, justru melakukan tindakan tidak senonoh.
βIni tamparan hebat bagi dunia pendidikan. Implikasinya akan melebar ke banyak hal. Salah satunya, dapat mengakibatkan orangtua tidak lagi mempercayai guru, dan sebagainya,β kata Taufan Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak sekedar tindakan kriminal, kata Taufan, perbuatan yang dilakukan tersangka juga melanggar hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam beberapa konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai anak yang sudah diratifikasi Indonesia melalui sejumlah perundangan.
βIni persoalan yang sangat serius,β kata Taufan.
Seperti diberitakan, dua siswa SD di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipaksa gurunya Erwin Ronaldo melakukan oral seks di depan kelas. Seisi kelas yang menyaksikan hal tersebut awalnya tidak berani bicara karena diancam. Namun setelah seorang teman kelas korban mengadu pada orangtuanya. Kasusnya kemudian mencuat dan keluarga korban melapor ke polisi. (rul/mad)











































