Pelaku Harus Dihukum Berat Sesuai UU Perlindungan Anak

Kasus Oral Seks Pak Guru

Pelaku Harus Dihukum Berat Sesuai UU Perlindungan Anak

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2008 00:10 WIB
Pelaku Harus Dihukum Berat Sesuai UU Perlindungan Anak
Medan - Polisi didesak untuk mengusut serius kasus pelecehan seksual terhadap dua siswa Sekolah Dasar di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Ketua Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Ahmad Taufan Damanik menyatakan rasa prihatinnya atas kasus pelecehan seksual tersebut. Guru yang diharapkan memberikan pendidikan dan suri tauladan, justru melakukan tindakan tidak senonoh.

β€œIni tamparan hebat bagi dunia pendidikan. Implikasinya akan melebar ke banyak hal. Salah satunya, dapat mengakibatkan orangtua tidak lagi mempercayai guru, dan sebagainya,” kata Taufan Damanik kepada wartawan di Medan, Senin (17/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab itu, kata Taufan, pelaku harus diusut tuntas. Dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun penjara. Dijelaskannya, pasal 88 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Tidak sekedar tindakan kriminal, kata Taufan, perbuatan yang dilakukan tersangka juga melanggar hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam beberapa konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai anak yang sudah diratifikasi Indonesia melalui sejumlah perundangan.

β€œIni persoalan yang sangat serius,” kata Taufan.

Seperti diberitakan, dua siswa SD di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipaksa gurunya Erwin Ronaldo melakukan oral seks di depan kelas. Seisi kelas yang menyaksikan hal tersebut awalnya tidak berani bicara karena diancam. Namun setelah seorang teman kelas korban mengadu pada orangtuanya. Kasusnya kemudian mencuat dan keluarga korban melapor ke polisi. (rul/mad)


Berita Terkait