Jika peran mengatasi teroris diberikan kepada polri apakah pasukan elit yang menghabiskan dana miliaran tersebut menggangur?
"Tidak, sampai sekarang kerjasama tetap ada. Setiap satuan TNI memberikan pengarahan dan bahan," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono usai menghadiri peresmian Pusat Studi Pertahanan dan Perdamaian Universitas Al-Alzhar di kampus Al-Azhar, Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di era demokratisasi seperti ini kita utamakan yang melakukan tindakan itu polisi," jelasnya.
Juwono pun menambahkan, pasukan anti teror TNI siap diperbantukan untuk mengatasi teroris jika dibutuhkan. Namun ia merasa tidak diperlukan undang-undang baru yang mengatur keterlibatan TNI dalam memerangi teroris.
"Saat ini sampai sekarang sudah jalan," pungkasnya.
Sekjen Departemen Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin pada Jumat 14 November 2008 menjelaskan kepada wartawan,perlu ada undang-undang baru yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam memerangi teroris. Hal ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan dengan Polri. (rdf/mad)











































