"Kami hanya orang suruhan, dalang sebenarnya adalah Syamsurya Ryacudu yang saat ini menjabat Gubernur Lampung dan Bambang Ekalaya," kata mantan pengurus DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung, M Insan usai bertemu dengan komisioner Komnas HAM yang juga Ketua Bidang Pemantauan Kasus, Johhny Nelson Simanjuntak di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Senin (17/11/2008) sore.
Insan datang didampingi mantan Ketua Pengurus Kecamatan PG Rajabasa, Afdal Safri, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Afdal sendiri mengaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan dalam kasus itu dan disembunyikan di rumah Bambang Ekalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, janji tinggal janji, janji itu tidak pernah direalisasikan. Afdal juga mengaku, selama persembunyian yang juga dijanjikan hal yang sama juga ditelantarkan.
Kenyataan yang mengecewakan ini akhirnya membuat Insan dan Afdal buka suara juga bahwa dalang perusakan kantor Partai Golkar itu adalah Syamsurya. Apalagi rapat rencana aksi tersebut, Syamsurya terlibat langsung memimpinnya.
Afdal juga mengaku, pada bulan Februari 2008 dirinya menyerahkan diri dan diperiksa sebagai tersangka atas perusakan itu. "Ketika saya mengungkapkan dalang sebenarnya adalah Syamsurya. Tetapi kenapa sampai sekarang dia tidak tersentuh?" tanya Afdal
Sebenarnya, lanjut Insan, sebelum penyerbuan ada rapat akbar di Wisma Pertiwi untuk pendudukan Kantor DPD Golkar Lampung. Dalam pidatonya Syamsurya menyuruh pendudukan. "Saya berhak atas Kantor Golkar," ujar Syamsurya seperti ditirukan Insan.
Syamsurya sering mengatakan, sudah mendapat restu dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla untuk penggulingan Ketua DPD Partai Golkar Lampung. Insan dan Afdal membantah pernyataan Syamsurya kalau perintahnya bukan untuk melakukan pengrusakan.
Menerima laporan tersebut, komisioner Komnas HAM Johnny Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memastikan dengan mengirim surat ke Poltabes Lampung. "Kami juga akan mempertanyakan mengapa kasus itu tidak dilanjutkan. Kalau tidak dilanjutkan juga, kami juga akan melanjutkan ke Irwasum, Propam, hingga Kapolri," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Syamsurya juga telah dilaporkan DPD Partai Golkar Lampung ke polisi melalui surat bernomor LP/B/2497/XI/2007/SPKTabes pada 23 November 2007. Sementara, Syamsurya yang dihubungi wartawan mengatakan, semua orang bisa saja menuduh siapapun dalam tindak pidana.
"Silakan saja kalau ada buktinya," katanya singkat. (zal/mad)