Romli Sesalkan Kejagung Bocorkan BAP

Romli Sesalkan Kejagung Bocorkan BAP

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 20:30 WIB
Romli Sesalkan Kejagung Bocorkan BAP
Jakarta - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM yang sekarang menjadi Departemen Hukum dan HAM Depkumham, Romli Atmasasmita mengaku menyesali pihak Kejagung yang membocorkan BAP. Atas pembocoran tersebut Romli mengaku Kejagung hanya mengambil kesimpulan belaka.

"Saya menyatakan, saya menyesalkan pak Marwan (Jampidsus) membocorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan yang dibocorkan itu kesimpulan belaka, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami sampaikan waktu diperiksa," kata Romli usai diperiksa di edung bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008).

Kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, membenarkan kliennya memang menyayangkan adanya BAP yang disampaikan kepada publik. Menurut Juniver, BAP seharusnya tidak perlu disampaikan kepada publik. Dalam BAP tersebut, seakan-akan Romli mengetahui apa yang terjadi dalam perjanjian antara pihak swasta dengan koperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal faktanya Romli tidak mengetahui itu, dia hanya menerima dan melaksanakan apa yang terjadi dalam perjanjian tersebut. Ini yang dia sesalkan," ujar Juniver.

Juniver manambahkan, BAP ini harusnya tidak disampaikan karena menyangkut substansi. Selain itu menurut Juniver, kliennya juga menyampaikan protes dokumen yang diperlihatkan kepada Romli tidak pernah ditunjukkan aslinya.

"Tadi dia (Romli) minta supaya diperlihatkan supaya ada bahan dan kemudian dia coba melihat apa benar, statement-statement yang selama ini disampaikan bahwa ada Prof Romli menandatangani perjanjian anatara SRD dengan koperasi," kata Juniver

Menurut Juniver statement-statement selama ini itu dibantah karena menurutnya hal itu tidak benar. Juniver juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pembagian hasil biaya akses Sisminbakum kepada para pejabat-pejabat di Dirjen AHU.

"Statement itu merupakan kesimpulan. Hal-hal yang dituduhkan ke Romli pun belum jelas. Mengenai pembagian antara SRD dengan koperasi sudah jelas itu ada penanda tanganan kerjasama dan itu diketahui oleh Yuril," pungkas Juniver.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari 400 milyar. Menurut kejaksaan, 90 persen uang mengali ke rekening PT. SRD dan 10 persen mengucur ke koperasi pegawai Depkumham. Dari 10 persen kopersi hanya menerima 40 persen sisanya mengucur ke kantong pejabat direktorat. Setiap bulan pejabat di Direkterot menerim bagian dari biaya akses misalnya Dirjen mendapat rata-rata Rp 10 juta dan sekjen sebesar Rp 5 juta.

(nov/anw)


Berita Terkait