Berkas Sukmawati Diserahkan ke Kejagung Selasa

Berkas Sukmawati Diserahkan ke Kejagung Selasa

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 20:05 WIB
Berkas Sukmawati Diserahkan ke Kejagung Selasa
Jakarta - Ketua Umum PNI Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri sepertinya harus segera bersiap menghadapi persidangan. Rencananya, Mabes Polri akan melimpahkan berkas perkara pemalsuan ijazah putri mantan presiden Soekarno tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa besok.

"Berkas Sukmawati dan Agustina Nasution besok diserahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Badrodin Haiti usai menerima kunjungan Bawaslu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008).

Menurut Badrodi, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pelanggaran pidana pemilu. Dalam undang-undang tersebut, penyidik Polri mempunyai waktu 14 hari untuk menyelidiki kasus sebelum diserahkan ke Kejagung.

"14 Hari penyidikan, lalu 3 hari P19, lalu 3 hari dikembalikan," katanya.

Sebelumnya Sukmawati telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah untuk melengkapi persayaratan sebagai calon legilstif parpol dalam Pemilu 2009. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.

(mad/nrl)


Berita Terkait