"Berkas Sukmawati dan Agustina Nasution besok diserahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Badrodin Haiti usai menerima kunjungan Bawaslu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008).
Menurut Badrodi, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pelanggaran pidana pemilu. Dalam undang-undang tersebut, penyidik Polri mempunyai waktu 14 hari untuk menyelidiki kasus sebelum diserahkan ke Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Sukmawati telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah untuk melengkapi persayaratan sebagai calon legilstif parpol dalam Pemilu 2009. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
(mad/nrl)










































