"Berkas Sukmawati dan Agustina Nasution besok diserahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen Badrodin Haiti usai menerima kunjungan Bawaslu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008).
Menurut Badrodi, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pelanggaran pidana pemilu. Dalam undang-undang tersebut, penyidik Polri mempunyai waktu 14 hari untuk menyelidiki kasus sebelum diserahkan ke Kejagung.
"14 Hari penyidikan, lalu 3 hari P19, lalu 3 hari dikembalikan," katanya.
Sebelumnya Sukmawati telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah untuk melengkapi persayaratan sebagai calon legilstif parpol dalam Pemilu 2009. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
(mad/nrl)











































