"Kami meminta penegakan pidana pemilu itu harus ada batasan waktu. Batasan-batasan waktu itu ya harus dipercepat karena bisa menjadi soal di tingkat pengadilan," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat melakukan kunjungan ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008).
Kunjungan Hidayat bersama rombongan Bawaslu diterima oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan jajaran pimpinan Polri. Menurut Hidayat, kunjungan ini dilakukan untuk menjalin koordinasi yang lebih intensif dengan jajaran penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permintaan Bawaslu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji menyatakan akan mematuhi undang-undang dalam penanganan kasus pidana Pemilu. Pihaknya akan berusaha menuntaskan kasus tersebut selambat-lambatnya 52 hari.
"Itu sesuai undang-undang, polisi punya waktu 14 hari sebelum menyerahkan ke Kejagung. Totalnya ada 52 hari dari mulai laporan sampai in kracht," jawabnya. (mad/nrl)











































