Jakarta - Tersangka kasus korupsi alat pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat, Wahyu Kurnia, resmi ditahan KPK. Mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar ini untuk sementara mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
"Dia resmi ditahan," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2008).
Berbalut jaket cokelat, Wahyu digiring petugas KPK sekitar pukul 18.17 WIB, menuju mobil tahanan bernopol B 8638 WU. "Klien saya diperiksa 12 pertanyaan dan belum ditanya materi kasus. Masih seputar RAPBD sampai pengesahan Perda," jelas pengacara Wahyu, Josep Endang Rohendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, eks Gubernur Jabar Danny Setiawan mengembalikan uang senilai Rp 300 juta. Dan Danny telah ditahan sejak Sejak 11 November 2008 di Rutan Bareskrim. Ditengarai dalam pengadaan alat pemadam di Pemprov Jabar ini ditengarai kerugian negara senilai Rp 56 miliar.
(ndr/gah)