Kejagung Pastikan Bos PT SRD Jadi Tersangka

Korupsi Depkum HAM

Kejagung Pastikan Bos PT SRD Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 17:54 WIB
Jakarta - Petinggi PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dipastikan akan jadi tersangka korupsi  Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Siapa nama calon tersangka itu, Kejagung masih merahasiakan.

"Saya telah memerintahkan direktur penyidikan supaya pihak swasta jadi tersangka," kata Jampidsus, Marwan Effendi ketika ditanyai wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (17/11/2008).

Dalam pemberlakukan Sisminbakum, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM bekerjasama dengan PT SRD. Biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara, masuk ke rekening PT SRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pejabat di PT SRD telah diperiksa oleh Kejagung. Kemungkinan sejumlah saksi yang diperiksa dari perusahaan ini, akan ditetapkan jadi tersangka.

"Ya iyalah dari PT SRD," sebut Marwan. Namun Marwan belum bisa menyebutkan jumlah dan nama yang akan dijadikan tersangka.

Penetapan tersangka akan ditetapkan setelah ada persetujuan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) kasus ini. "Setelah SP nya diteken oleh direktur penyidikan baru nanti disampaikan," ujar Marwan. (gun/iy)


Berita Terkait