"Saya telah memerintahkan direktur penyidikan supaya pihak swasta jadi tersangka," kata Jampidsus, Marwan Effendi ketika ditanyai wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (17/11/2008).
Dalam pemberlakukan Sisminbakum, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM bekerjasama dengan PT SRD. Biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara, masuk ke rekening PT SRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya iyalah dari PT SRD," sebut Marwan. Namun Marwan belum bisa menyebutkan jumlah dan nama yang akan dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka akan ditetapkan setelah ada persetujuan dari Direktur Penyidikan (Dirdik) kasus ini. "Setelah SP nya diteken oleh direktur penyidikan baru nanti disampaikan," ujar Marwan. (gun/iy)











































