"Kalau ketemu itu wajar. Pernikahan itu kan tidak dibatalkan," kata salah satu pengacara Syekh Puji, Sedya Prayogo, kepada detikcom, Senin (17/11/2008). Β
Sedya mengatakan, Ulfah hanya dititipkan kepada orang tuanya sampai usianya memenuhi syarat Undang-undang Perkawinan. Padahal sebelumnya, Syekh Puji usai melakukan pertemuan dengan Komnas Perlindungan Anak telah setuju untuk melakukan pembatalan pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terus melakukan pertemuan dengan Pujiono, Sedya membantah kabar Ulfah telah hamil. "Tidak hamil," kata Sedya.
Ulfah telah dimintai keterangan oleh polisi terkait pernikahannya yang menyalahi UU Perkawinan karena usinya masih di bawah umur yang disyaratkan. Sementara Pujiono hingga kini belum diperiksa.
"Kalau Kepolisian memanggil Syekh Puji untuk dimintai keterangan, kami tim pengacara beliau siap untuk mengadakan pembelaan hingga kasusnya bergulir ke penyelidikan yang lebih lanjut," kata Sedya.
Sedya juga membenarkan bahwa Komnas Perlindungan Anak terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini. Melalui Lembaga Perlindungan Anak di Semarang, pihak Komnas Anak memberikan bantuan terapi psiko-sosial kepada Ulfa dua kali dalam seminggu.
"Hal itu wajar-wajar saja, tidak masalah," demikian Sedya. (iy/nrl)











































