KPK Tetapkan Eks GM PGN Jatim Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Eks GM PGN Jatim Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 17:22 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manger PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Jatim, berinisial TR sebagai tersangka. Ini terkait dugaan korupsi proyek pipanisasi pada 2004-2006.

"Ada uang senilai Rp 9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (17/11/2008).

Johan melanjutkan penyelidikan telah dilakukan sejak Minggu lalu. Diduga uang senilai tersebut di atas mengalir ke kantung pribadi yang bersangkutan. (ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini