"Ya, resmi ditahan di (rutan) Polres Jakarta Barat," kata kuasa hukum Ijudin, Syaf Agria Simatupang, di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/11/2008).
Ijudin dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ijudin yang memakai batik coklat berbalut jaket hitam itu langsung digelandang ke rutan Mapolres Jakbar dengan mobil tahanan KPK nopol B 2040 BQ pada pukul 16.30 WIB. (lrn/iy)











































