Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jawa Barat nonaktif Ijudin Budhyana resmi ditahan KPK. Ijudin adalah tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemprov Jawa Barat yang merugikan negara Rp 56 miliar.
"Ya, resmi ditahan di (rutan) Polres Jakarta Barat," kata kuasa hukum Ijudin, Syaf Agria Simatupang, di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/11/2008).
Ijudin dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ijudin yang memakai batik coklat berbalut jaket hitam itu langsung digelandang ke rutan Mapolres Jakbar dengan mobil tahanan KPK nopol B 2040 BQ pada pukul 16.30 WIB.
(lrn/iy)