Aula Masjid Agung Pekanbaru Diminta Tak Lagi Untuk Pesta Pernikahan

Aula Masjid Agung Pekanbaru Diminta Tak Lagi Untuk Pesta Pernikahan

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 16:51 WIB
Pekanbaru - Areal Masjid Agung An-Nur Pekanbaru diminta tak lagi digunakan untuk pesta-pesta pernikahan. Sebab kegiatan tersebut kerap dimeriahkan dengan pertunjukkan organ tunggal yang bisa mengganggu kesakralan sebuah tempat ibadah.

Permintaan itu disampaikan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau, Eddy Akhmad RM, kepada detikcom di Gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (17/11/2008). Penegasan ini sehubungan banyaknya protes dari warga di Pekanbaru atas bisnis Aula masjid Agung An – Nur yang sudah lama berjalan.

"Setiap kali saya bertemu dengan warga, mereka mengeluhkan soal kebijakan pengelola masjid An–Nur yang menjadikan aula sebagai tempat pesta perkawinan. Dan saya dalam berbagai kesempatan, sudah berkali-kali meminta pengelola An-Nur untuk  menghentikanya. Namun sampai saat ini masih tetap berlangsung," tegas Sekretaris Umum Patai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Provinsi  Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal kebijakan itu sendiri, menurut  Ketua Umum Dewan Kesenian Riau (DKR)  ini memang perlu dikritisi. Hal itu disebabkan kegiatan yang dimaksud dapat menodai tempat ibadah.

"Bayangkan saja, sebagai sarana pesta pernikahan tentu akan mengundang siapa saja tidak memandang mereka laki-laki atau perempuan, muhrim atau bukan, apakah seiman atau tidak. Yang lebih ironis lagi, aula yang berada persis di bawah tempat solad itu, juga dilengkap orgen tungal," kata Eddy.

Eddy juga mempertanyakan untuk apa hasil uang sewa gedung tersebut. Sebab, selama ini para pengelola masjid sudah mendapat bantuan dana resmi dari anggaran APBD setiap tahunnya.

"Oleh sebab itu, saya mendesak, agar ormas Islam termasuk MUI, untuk melakukan tindakan penekanan, kepada pengelola masjid Agung An-Nur untuk menghentikan aktivitas di maksud. Jangan hanya, konser Ungu saja yang dilarang," kata Eddy.

Menurut Eddy, pada malam bulan puasa lalu, pihak MUI Riau dengan tegas melarang konser musik Ungu yang akan membawakan lagu-lagu riligi. Alasan MUI, waktu itu, sekalipun  konser Ungu akan membawakan lagu-lagu bernapaskan agama, namun dianggap tidak ada relepansinya dengan ibadah.

"Anehnya, MUI tidak melarang kalau aula masjid agung dijadikan pesta perkawaninan dengan musik orgen tunggal. Di aula itu para tamu juga joget bersama dengan alununan musik gandut. Kok MUI diam saja," kata Eddy.

Sebagai gambaran, Masjid Agung An-Nur ini berada di Jl Hangtuah depan RSUD Arifin Akhmad Pekanbaru. Masjid yang berdiri di halaman seluas lebih dari 4 hektar itu, bangunannya berlantai dua. Lantai dasar sebagai aula dan lantai dua sebagai tempat ibadah. Di lantai dasar inilah, aula masjid dikomersilkan untuk pesta perkawinan yang dilengkapi orgen tunggal.
(cha/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads