"JPU berkeyakinan Saudara Novel Andrias bersalah melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan barang bukti handphone Nokia N 70, dan membayar biaya perkara Rp 1.000,00," kata jaksa penuntut umum (JPU) Budi H Panjaitan.
Budi menyampaikan tuntutannya di persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Depok, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berbeda dengan Novel, sang ibu, Endang Rusmiyanti, pun menangis tersedu-sedu sambil meninggalkan ruang sidang dengan dipapah kerabatnya.
Tak berhenti sampai di ruang sidang, Novel melanjutkan sedu sedannya di ruang tahanan usai sidang. Sambil menunduk, Novel mengusap matanya dengan tisu. Endang yang berbaju dan berkerudung coklat mendekati Novel dan memeluk anak tercintanya itu.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Suwidya memberikan kesempatan kepada Novel untuk mengajukan pembelaan pekan depan.
Sementara pengacara Novel, Medianto Hadi Purnomo, menilai tuntutan ini keterlaluan dan mengada-ada.
"Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada yang memberatkan Novel. Kita akan lakukan pembelaan atau pleidoi. Kita optimistis Novel tidak bersalah," tandas Medianto usai sidang.
Novel diadili setelah penemuan potongan mayat Heri Santoso di Jakarta Selatan. Selidik punya selidik, pelaku kejahatan sadis ini adalah Ryan. Ryan mengambil kartu kredit Heri guna belanja ponsel untuk kekasihnya, yang membuat sang kekasih ikut berurusan dengan hukum. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini