"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2008).
Sedang hal yang meringankan, Dedy dianggap menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara itu, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto, terkait tuntutan yang diberikan kepadanya, terdakwa hanya berucap singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui nilai proyek yang diterima terdakwa senilai Rp 23,6 miliar. Penangkapan Dedy, setelah anggota Komisi V DPR Bulyan Royan yang juga politisi PBR tertangkap tangan tengah mengambil uang di money changer di kawasan Plaza Senayan. (ndr/iy)










































