Penyuap Bulyan Royan Dituntut 4 Tahun Penjara

Penyuap Bulyan Royan Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 16:03 WIB
Jakarta - Dedy Suwarsono dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 75 juta. Direktur Utama PT Bina Mina Karya Perkasa yang juga rekanan dalam pengadaan kapal patroli Ditjen Perhubungan Laut ini, dinilaiย  melakukan penyuapan terhadap anggota DPR.

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2008).

Sedang hal yang meringankan, Dedy dianggap menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara itu, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto, terkait tuntutan yang diberikan kepadanya, terdakwa hanya berucap singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya serahkan pada kuasa hukum saya," ucap Dedy. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada 24 September 2008 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan pledoi.

Diketahui nilai proyek yang diterima terdakwa senilai Rp 23,6 miliar. Penangkapan Dedy, setelah anggota Komisi V DPR Bulyan Royan yang juga politisi PBR tertangkap tangan tengah mengambil uang di money changer di kawasan Plaza Senayan. (ndr/iy)


Berita Terkait