Polisi Tetapkan 24 Tersangka

Pembakaran Mess PLTU Banten

Polisi Tetapkan 24 Tersangka

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 16:06 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pembakaran dan perusakan proyek PLTU Unit III Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten terus bertambah. Kini Aparat Polres Metro Tangerang telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini.

"Telah ditetapkan 24 tersangka, diantaranya aparat Desa Lontar, yaitu Kades Lontar, Haeruddin, Sekertaris Desa Bakri, dan Bendahara Desa Lontar, Marzuki," ujar Kabagreskrim Polres Metro Tangerang, AKP Dewa Wijaya ketika ditanyai wartawan di Mapolres Metro Tangerang, Senin (17/11/2008).

Sejumlah saksi yang ditetapkan dinilai ikut terlibat dalam kasus pemerasan, pembakaran dan penjarahan mess PT Dongpang yang merupakan pengerja proyek PLTU itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Dewa mengatakan, pihaknya juga akan terus mengintensifkan operasi preman di Tangerang. "Kami akan tetap melanjutkan operasi premanisme, dan menindak tegas pelaku pemerasan di jalanan," tegas Dewa.

Polres Metro Tangerang kini telah menyita sejumlah barang berupa benda-benda yang digunakan saat perusakan dan juga karcis retribusi yang dibuat aparat Desa Lontar untuk pembayaran truk proyek keluar masuk lokasi PLTU. Sedangkan barang-barang berat yang dirusak masih di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, situasi di lokasi mulai lengang dan kondusif. Dua kompi pasukan Brimob disiagakan, dan masih berjaga-jaga.

Pembakaran mess PLTU Banten terjadi pada hari Jumat, 14 November lalu. Warga setempat membakar mess karyawan dan melakukan pengrusakan. Akibatnya, 103 karyawan terpaksa diungsikan. (gun/iy)


Berita Terkait