Jalan Rusak Parah, Pemko Medan Digugat Rp 500 Miliar

Jalan Rusak Parah, Pemko Medan Digugat Rp 500 Miliar

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 15:42 WIB
Medan - Parahnya kerusakan sejumlah jalan-jalan di Medan, membuahkan gugatan bagi Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 35 warga mengajukan gugatan senilai Rp 500 miliar.

Gugatan itu diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/11/2008). Para penggugat, Edi Negara Siahaan dkk mengajukan nota gugatan melalui 26 kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonenesia (LBH KAI) Sumatera Utara dan Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak).

Menurut Farid Wajdi, salah seorang kuasa hukum. gugatan ini diajukan dengan mekanisme gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara atau citizen lawsuite.

"Warga negara menuntut tanggung jawab penyelenggara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian itu merupakan perbuatan melawan hukum. Citizen lawsuite pada lingkup peradilan umum, dalam hal ini perkara perdata," ujar Farid Wajdi usai mendaftarkan gugatan di PN Medan, Jl. Pengadilan, Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan Farid, gugatan ini didasari kerusakan parah sejumlah ruas jalan di Medan. Di beberapa kawasan, jalanan malah lebih mirip sebagai kubangan kerbau. Pemerintah Medan dinilai lalai memperbaiki jalan tersebut, sehingga mengganggu kenyamanan warga kota.

Atas dasar itu, maka 35 warga meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk menyatakan bahwa kerusakan jalan di Medan sebagai kejadian luar biasa, serta mewajibkan para tergugat mengalokasikan dana sebesar Rp 500 miliar untuk memperbaiki jalan tersebut pada tahun anggaran 2009.
(rul/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads