Gugatan itu diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/11/2008). Para penggugat, Edi Negara Siahaan dkk mengajukan nota gugatan melalui 26 kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonenesia (LBH KAI) Sumatera Utara dan Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak).
Menurut Farid Wajdi, salah seorang kuasa hukum. gugatan ini diajukan dengan mekanisme gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara atau citizen lawsuite.
"Warga negara menuntut tanggung jawab penyelenggara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian itu merupakan perbuatan melawan hukum. Citizen lawsuite pada lingkup peradilan umum, dalam hal ini perkara perdata," ujar Farid Wajdi usai mendaftarkan gugatan di PN Medan, Jl. Pengadilan, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, maka 35 warga meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk menyatakan bahwa kerusakan jalan di Medan sebagai kejadian luar biasa, serta mewajibkan para tergugat mengalokasikan dana sebesar Rp 500 miliar untuk memperbaiki jalan tersebut pada tahun anggaran 2009.
(rul/djo)











































