Rekanan Depnakertrans Segera Disidang

Rekanan Depnakertrans Segera Disidang

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 15:39 WIB
Rekanan Depnakertrans Segera Disidang
Jakarta - Berkas tersangka dugaan korupsi proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan di Depnakertrans, Vaylana Dharmawan, dinyatakan P21 oleh KPK. Persidangan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 11,6 miliar ini pun siap disidangkan 2 minggu kedepan.

"Klien saya sudah P21, 14 hari lagi sidang," ujar kuasa hukum Vaylana Dharmawan, Nyoman Ray saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2008).

Nyoman mengatakan berkas kliennya itu dipisah dengan berkas keempat tersangka rekanan Depnakertrans lainnya dalam proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vaylana Dharmawan adalah Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, salah satu rekanan Depnakertrans dalam proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan.Β  Nyoman menyebutkan, kliennya juga telah mengembalikan uang senilai Rp 1,56 miliar ke KPK.

Keempat rekanan lain yang dinyatakan tersangka oleh KPK adalah Direktris PT Gita Vindya Hutama, Ines Wulanari, Direktur PT Panton Pauh, Putra Parnawi, Direktur Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, Pengusaha Erry Fuad.

Kasus ini ikut menyeret Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas, Ditjen Pembinaan dan Pelatihan, Depnakertrans, Taswin Zein dan Sesditjen Pembinaan dan Penempatan Depnakertrans, Bachrun Effendi.
(lrn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads