"Klien saya sudah P21, 14 hari lagi sidang," ujar kuasa hukum Vaylana Dharmawan, Nyoman Ray saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2008).
Nyoman mengatakan berkas kliennya itu dipisah dengan berkas keempat tersangka rekanan Depnakertrans lainnya dalam proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat rekanan lain yang dinyatakan tersangka oleh KPK adalah Direktris PT Gita Vindya Hutama, Ines Wulanari, Direktur PT Panton Pauh, Putra Parnawi, Direktur Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, Pengusaha Erry Fuad.
Kasus ini ikut menyeret Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas, Ditjen Pembinaan dan Pelatihan, Depnakertrans, Taswin Zein dan Sesditjen Pembinaan dan Penempatan Depnakertrans, Bachrun Effendi.
(lrn/ndr)











































