"Hari Rabu akan dilakukan kampanye dan uji petik-teguran simpatik di kawasan dilarang merokok atau KTM 2008. Kami akan menyisir gedung-gedung baik perkantoran maupun pertokoan, juga gedung pemerintahan tidak lepas dari kampanye ini," ujar Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Budirama Natakusuma.
Budirama menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung BPLHD, Jalan Casablanca Kav I, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menegur pihak pengelola gedung jika membiarkan ada yang merokok di kawasannya padahal kawasan tersebut adalah kawasan dilarang merokok," kata Budirama.
Para pengguna jalan yang merokok di tempat umum dilarang merokok akan ditegur. Kawasan itu yaitu tempat peribadatan, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, tempat umum, dan tempat kerja.
Kampanye ini sesuai dengan Perda DKI nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub DKI nomor 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. (nwk/nrl)











































