"Terapi ini ditangani langsung oleh seorang dokter psikolog dan dilakukan di suatu tempat tertutup dan rahasia," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Senin (17/11/2008).
Ulfah dipulangkan ke rumah orang tuanya, minggu lalu, setelah pernikahannya dibatalkan. Komnas Perlindungan Anak terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini. Melalui Lembaga Perlindungan Anak di Semarang, pihak Komnas Anak memberikan bantuan terapi psiko-sosial kepada Ulfa dua kali dalam seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan terapi psiko-sosial dilakukan hingga waktu yang tidak terbatas tergantung dari sikap dan perilaku Ulfah. (iy/nrl)











































