Korban menggugurkan kandungannya di tempat praktik aborsi gelap di Jl Tukad Petanu, Gang Gelatik, Denpasar, pada Sabtu 15 November. Korban meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar, Minggu 16 November karena mengalami pendarahan sehari setelah menggugurkan kandungannya.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Ganefo mengatakan, terungkapnya praktik aborsi ilegal ini berawal saat tersangka meninggalkan korban usai aborsi ditempat praktiknya. "Setelah aborsi pasien mengalami pendarahan hebat," kata Ganefo di Mapolsek Denpasar Selatan, Jl By Pass Sanur, Bali, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Denpasar Selatan.
Arik yang berprofesi sebagai dokter gigi dijerat dengan pasal 80 UU No 23
tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Suartama dijerat pasal 348 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dokter Arik adalah dokter gigi yang membuka praktik aborsi ilegal kambuhan. Ia pernah divonis dua tahun penjara PN Denpasar atas kasus serupa tahun 2005. Setelah setahun menghirup udara bebas, tersangka belum insaf. Ia kembali membuka praktik aborsi ilegal di tempat yang sama. (gds/anw)











































