"Itu tidak benar dan merupakan sebuah kebohongan publik," kata Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Senin (17/11/2008).
Arist meminta pers untuk bersikap kooperatif dengan Komnas Anak dan juga Kepolisian untuk lebih mendorong kepada penegakkan hukum dan tidak lagi memberitakan berita-berita yang memojokkan Ulfa.
"Mental Ulfa yang terguncang akibat pemberitaan di berbagai media di tanah air," kata Arist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist menduga, Sykeh Puji belum diperiksa polisi karena polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Ulfah sendiri sudah diperiksa sebagai saksi korban.
Arist kembali menegaskan, Syekh Puji bisa didakwa melanggar sejumlah Undang-undang (UU) di antaranya yaitu UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan, UU Ketenagakerjaan, dan UU Pidana karena ia dinilai telah melakukan tindakan cabul.
"Kita akan terus memantau perkembangan kasus hukum Syekh Puji dengan mendorong pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Arist. (iy/ndr)











































