"Saya sendiri yang akan membuat eksepsi. Semua dakwaan jaksa itu tidak benar," ungkap Joko seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamari SH membacakan tuntutan di PN Bantul, Senin (17/11/2008).
Menurut Joko, dalam pembacaan eksepsi nanti dirinya ingin membuktikan bila semua tuduhan terhadapnya itu tidak benar. Dia juga akan menyusun eksepsi sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana itu, Joko memang sudah tidak didampingi pengacara terdahulu Susantyo SH dan rekan. Susantyo sudah tidak mendampingi Joko setelah pemeriksaan oleh tim penyidik Polda DIY selesai.
Bahkan, saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul hingga ditahan di Rutan Bantul sudah tidak didampingi pengacara. Namun pihak keluarga sudah menyiapkan penasihat hukum pengganti yakni Drs Johans Poetra SH .
Menurut Johans, sidang ini tidak seharusnya digelar di wilayah hukum Yogyakarta karena kejadian dan perjanjian yang dilakukan antara Joko Suprapto dan Rektor UMY (Dr Khoiruddin Bashori) di Nganjuk. Seharusnya proses pengadilan ini dilakukan di Nganjuk sesuai locus delictinya. Di UMY hanya dijadikan lokasi peninjauan penempatan mesin PLM tersebut.
"Ini kasus yang mudah dan ringan. Ini bukan perkara pidana tapi perdata menyangkut wan prestasi," pungkas Johans.
(bgs/anw)










































