Jampidsus: Belum Ada Fakta Hukum yang Mengaitkan Yusril

Korupsi Depkum HAM

Jampidsus: Belum Ada Fakta Hukum yang Mengaitkan Yusril

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 14:14 WIB
Jampidsus: Belum Ada Fakta Hukum yang Mengaitkan Yusril
Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa Kejagung pada 18 November 2008 nanti terkait dengan Kasus Sisminbakum di Depkum HAM. Pemeriksaan capres dari PBB ini hanya sebatas saksi, pasalnya keterkaitan Yusril dengan kasus ini dinilai belum punya fakta hukum.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy ketika ditanyai wartawan di Gedung Kejagung, Jl Sultan HKasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008)

"Pak Yusril itu baru sebatas menandatangani keputusan saja. Karena itu kita belum lihat ada fakta-fakta hukum yang mengait dia," jelasย  Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Yusril untuk mengetahui lebih lanjut sejauh mana biaya akses di direktorat jenderal AHU Depkum HAM. Marwan juga menegaskan bahwa status pakar hukum tata negara ini hanya sebagai saksi.

"Kalau yang lain sudah (terkait fak-fakta hukum), makanya kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau pak Yusril belum, dia saja yang kemerungsung (terburu-buru) seperti cacing kepanasan " ungkap Marwan.

Kasus ini berawal pada tahun 2001 ketika Dirjen AHU Depkum HAM saat itu memberlakukan Sisminbakum. Bagi yang mengakses Sisminbakum, akan dikenakan akses dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara, masuk ke rekening koperasi dan PT SRD, yang menjadi rekanan Depkum HAM. Duit ini diduga dibagi-bagikan kepada pejabat di Ditjen AHU. Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 400 miliar.

(nov/gun)


Berita Terkait