Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy ketika ditanyai wartawan di Gedung Kejagung, Jl Sultan HKasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008)
"Pak Yusril itu baru sebatas menandatangani keputusan saja. Karena itu kita belum lihat ada fakta-fakta hukum yang mengait dia," jelasย Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang lain sudah (terkait fak-fakta hukum), makanya kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau pak Yusril belum, dia saja yang kemerungsung (terburu-buru) seperti cacing kepanasan " ungkap Marwan.
Kasus ini berawal pada tahun 2001 ketika Dirjen AHU Depkum HAM saat itu memberlakukan Sisminbakum. Bagi yang mengakses Sisminbakum, akan dikenakan akses dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses yang seharusnya disetor ke kas negara, masuk ke rekening koperasi dan PT SRD, yang menjadi rekanan Depkum HAM. Duit ini diduga dibagi-bagikan kepada pejabat di Ditjen AHU. Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 400 miliar.
(nov/gun)











































