"Ganja itu disimpan dalam 18 buah paket besar dan 17 paket kecil seharga masing-masing Rp 100 ribu. Total seluruhnya Rp 40 juta," kata Kapolsek Limo AKP Supoyo saat dihubungi lewat telepon, Senin (17/11/2008).
Dia melanjutkan penangkapan Fatholoh dilakukan pada 11 November pukul 21.00 WIB, di rumah kontrakannya di Jl Alhidayah, RT 04/02 Pangkalan Jati Baru, Limo, Depok.
"Ini atas informasi warga. Ganja ini diedarkan di wilayah Limo, Cinere, dan Jakarta Selatan," tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, saat ini pihaknya masih mencari beberapa tersangka lainnya. "Ini kerja sindikat, dan dari mana asal barangnya kita masih telusuri," tandasnya. (ndr/iy)











































