KaJi Minta Diadakan Video Conference

Sengketa Pilkada Jatim

KaJi Minta Diadakan Video Conference

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 12:38 WIB
KaJi Minta Diadakan Video Conference
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengadakan sidang pertama sengketa perselisihan hasil Pilkada Jatim dengan nomor perkara 41/PHPU.D-VI/2008. Dalam persidangan, kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji), Muhammad Ma'ruf, meminta agar majelis hakim dapat melakukan persidangan lewat video conference ketika menghadirkan saksi pemohon nantinya.

"Bisa tidak dilakukan video conference? Karena banyak saksi yang tinggal di daerah pelosok Jatim," pinta Ma'ruf dalam persidangan di Gedung MK, Jl. Merdeka Barat, Jakpus, Senin (17/11/2008).

"Sebaiknya dihadirkan dulu, bisa atau tidaknya nanti kami hubungi lagi," ujar Ketua Panel Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Dalam permohonannya, pemohon keberatan atas diterbitkannya keputusan KPUD Jatim No. 30/2008 tanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jatim 2008.

Pemohon keberatan karena keputusan tersebut memuat kekeliruan yang nyata, berkenaan dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPUD Jatim).

"Khususnya dengan mencermati fakta hukum di mana terdapat kesalahan hasil perhitungan suara di 25 kabupaten/kota di Provinsi Jatim," ujar Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, berdasar hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya diketahui jumlah perolehan suara yang benar adalah sejumlah 7.595.199 suara (Kaji) dan 7.573.680 suara (Karsa).

"Sehingga dengan demikian perolehan suara pemohon melebihi jumlah suara sebagaimana yang ditetapkan oleh termohon (KPUD)," pungkas Ma'ruf.Sidang akan dilanjutkan lagi hari Rabu, 19 November 2008,  pukul 14.00 dengan menghadirkan saksi dari Panwaslu  (lrn/iy)


Berita Terkait