Sidang perdana yang digelar di PN Bantul, Senin (17/11/2008), banyak menarik perhatian. Selain wartawan puluhan karyawan dan dosen UMY menggunakan mobil kampus turut menghadiri
Joko tiba di PN Bantul sekitar pukul 10.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Bantul warna biru gelap AB 376 BB. Dia selama ini menjalani tahanan di Rutan Pajangan Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Purwono dengan dua hakim anggota Suprapti dan V. Banar T. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Kamari SH. Saat sidang Joko belum didampingi penasehat hukumnya. Penasehat hukum, Susantyo saat mendampingi periksa di Polda sudah menyatakan mengundurkan diri.
Sidang dimulai sekitar 10.40 WIB dengan materi pembacaan tuntutan JPU. Saat JPU membacakan tuntutannya terdakwa tampak tenang menghadapi sidang. Sesekali Joko tersenyum sambil memain-mainkan microphone yang dipegangannya.
Joko dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP jo 64 (1) dan pasal 372 KUHP jo 64 (1) mengenai penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,4 miliar dalam proyek kerjasama pembangkit listrik mandiri Jodhipati dengan UMY.
Setelah JPu selesai membacakan tuntutan, terdakwa langsung menjawab akan menyusun sendiri eksepsinya. Majelis hakim memberikan waktu dua hari kepada Joko untuk menyusun eksepsi yang akan dibacakan sendiri nanti. Sidang ditunda pada hari Kamis 20 November 2008.
(bgs/djo)











































