"Perda telah dijalankan secara maksimal. Peraturan itu setelah dilakukan sosialisasi dan dilaksanakan penegakannya, masyarakat masih tidak ngerti," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.
Hal itu disampaikan Prijanto di Gedung DPRD DKI Jakarta usai mengikuti pelantikan Wakil DPRD DKI Jakarta, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prijanto mengharapkan, masyarakat taat dengan Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, polusi yang ditimbulkan akibat bahaya rokok bisa dikurangi.
"Kesadaran masyarakat itu yang kita inginkan. Kalau gitu kitakan nggak akan capek," kata Prijanto.
Sanksi yang diatur dalam Perda tersebut sebenarnya menurut Prijanto sudah tepat. Fasilitas yang disediakan untuk para perokok di berbagai gedung atau pun di tempat-tempat umum lain menurutnhya sudah memadai. "Cuma kalau kita melihat orang itu konyol, tidak ngerti aturan," sesalnya. (anw/iy)











































