Jampidsus: Yusril Jangan Cari Dalih

Jampidsus: Yusril Jangan Cari Dalih

- detikNews
Senin, 17 Nov 2008 11:57 WIB
Jampidsus: Yusril Jangan Cari Dalih
Jakarta - Kejaksaan agung membantah pendapat mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan tidak adanya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM).

"Jangan mencari dalih. Semua orang bisa bikin alibi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (17/11/2008).

Menurut Marwan, apapun bentuk pungutan harus diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya Yusril tidak dapat berdalih karena pungutan tersebut terbukti dialihkan ke koperasi dan bekerjasama dengan pihak rekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan juga menambahkan, pihak swasta tidak akan berani melakukan pemungutan tanpa adanya delegasi kewenangan dari Depkum HAM. "Tanpa ada delegasi kewenangan dari Depkum HAM, tidak mungkin pihak swasta berani memungut. Itu kan ada aturannya."

Menurut Marwan, baik dari harga dan studi kelayakan pungutan itu sudah kelihatan indikasinya. Ditambahkan Marwan hal tersebut telah diatur menurut pasal 423 dan 425 KUHP. "Itu saja mengatur supaya pejabat jangan seenaknya saja memungut. Tindak pidana itu," tambah Marwan lagi. (nov/iy)


Berita Terkait