"Jangan mencari dalih. Semua orang bisa bikin alibi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (17/11/2008).
Menurut Marwan, apapun bentuk pungutan harus diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya Yusril tidak dapat berdalih karena pungutan tersebut terbukti dialihkan ke koperasi dan bekerjasama dengan pihak rekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwan, baik dari harga dan studi kelayakan pungutan itu sudah kelihatan indikasinya. Ditambahkan Marwan hal tersebut telah diatur menurut pasal 423 dan 425 KUHP. "Itu saja mengatur supaya pejabat jangan seenaknya saja memungut. Tindak pidana itu," tambah Marwan lagi. (nov/iy)











































