"Setiap kali bertemu dengan pemerintah hanya diwakilkan . Kami ingin bertemu langsung dengan menteri terkait yang memiliki otoritas menangani masalah ini," kata salah seorang warga korban lumpur Lapindo, Suwito.
Hal itu dia katakan saat bertemu dengan perwakilan pemerintah dengan fasilitasi dari Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para warga korban lumpur ini mendatangi Komnas HAM dan bertemu dengan perwakilan dari pemerintah untuk menagih janji yang telah dituangkan dalam akta kesepakatan tertanggal 29 Agustus 2008. Dalam akta yang dibuat sebagai hasil dari pertemuan antara korban lumpur dengan pemerintah itu, disepakati beberapa poin dalam rangka menyelesaikan persoalan lumpur lapindo, terutama menyangkut korban.
Namun hingga kini, poin-poin dalam kesepakatan tersebut tidak ada yang terrealisasi. Poin-poin yang disepakati tersebut adalah:
1. Bagi warga masyarakat yang memegang bukti hak kepemilikan tanah berupa Petok D, Letter C, dan SK Gogol akan dilakukan pengikatan jual beli yang di dalamnya terkandung pelepasan atas hak kepemilikan tanah sesuai dengan risalah pertemuan Mensos, BPN, BPLS, PT Minarak Lapindo Jaya dengan perwakilan warga 4 desa tanggal 2 Mei 2007
2. Untuk pembayaran 20 persen bagi yang berkasnya sudah lengkap agar segera dituntaskan dalam tempo secepat-cepatnya
3. Proses pembayaran 80 persen dalam bentuk tunai dilakukan 1 bulan sebelum masa kontrak rumah selama 2 tahun habis
4. Tanah yang dilepaskan akan menjadi tanah negara
5. Proses selanjutnya, Lapindo Brantas Inc bisa mengajukan permohonan hak sesuai dengan ketentuan.
Dalam pertemuan 29 Agustus tersebut hadir Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, perwakilan dari Mensos, perwakilan BPN, dan perwakilan dari Lapindo Brantas.
Sejauh ini warga belum melihat realisasi dari akta kesepakatan 29 Agustus tersebut. Bahkan ketika mereka berinisiatif menanyakan ke pihak BPLS tentang mekanisme penyelesaian ganti rugi, PIHAK BPLS justru saling lempar tanggung jawab.
"Kami menemui pak ini disuruh menemui pak itu. Waktu kami temui dia, dia bilang sedang rapat dan kami disuruh menemui pak yang lain. Kami justru dipingpong," ujar Paring Waluyo yang mendampingi warga.
Karena realisasi kesepakatan belum terlaksana, Komnas HAM selaku fasilitator dan mediator mengundang kembali kedua pihak untuk bertemu.
"Mereka (warga) melihat realisasi dari kesepakatan itu belum nyata, makanya Komnas HAM memfasilitasi untuk yang kedua kalinya untuk mereka bertemu dengan perwakilan pemerintah," ujar komisioner Komnas HAM, Kabul Supriyadhie, yang menemui perwakilan korban lumpur.
Menurut Komnas HAM, Lapindo Brantas bagaimana pun harus bertanggung jawab terhadap para korban. Pemerintah juga berkewajiban menjamin agar para korban diberi penyelesaian sesuai yang telah ditetapkan pemerintah dalam Perpres No 14/2007 tentang BPLS.
"Kami ingin pastikan bahwa pemerintah tidak boleh mengelak, pemeritah harus bertanggung jawab. Pemerintah tidak boleh beralasan Lapindo belum bisa membayar," ujar komisioner yang lain, Syafruddin Ngulma Simeulue.
"Yang hadir seharusnya memang menteri. Kita harap dalam waktu satu minggu pertemuan dengan menteri sudah terjadwal," lanjutnya.
(sho/nrl)











































