Polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam pembakaran dan pemerasan PLTU di Teluk Naga, Mauk, Banten. Dua orang tersangka adalah aparat pemerintahan setempat.
"2 di antaranya Haerudin, Kades Lontar dan Bakri, Sekdes Lontar," ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Banten, AKP Dewa Wijaya, kepada detikcom, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pejabat desa ini mengatur pemerasan dengan total per hari Rp 10 juta dari pungli," pungkas Dewawijaya.
Peristiwa pembakaran terjadi pada hari Jumat, 14 November lalu. Warga setempat membakar mees karyawan. Akibatnya, 103 karyawan terpaksa diungsikan. (mok/nrl)











































