"Yang diperiksa itu mantan istri Yusril salah satunya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2008).
Selain istri pejabat dari Depkum HAM, Kejagung juga akan memeriksa tiga orang istri dari pihak rekanan departemen. Istri-istri ini disinyalir terus menerima kucuran dana setiap bulannya sekitar Rp 10-15 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan ke luar negeri.
Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 400 miliar lebih. Kejaksaan menemukan hasil pungutan biaya akses dari para notaris tidak masuk ke kas negara. Menurut Kejaksaan, 90 persen uang mengalir ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika selaku penyedia jasa aplikasi sistem.
Sedangkan 10 persen lainnya, mengucur ke koperasi pegawai Departemen Hukum. Dari 10 persen, koperasi hanya menerima 40 persen, sisanya mengucur ke kantong pejabat direktorat.
(mok/gah)











































