"Kita terus melakukan penertiban di pasaran. Kita tarik dan nanti kita akan lakukan pemusnahan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik & Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan ketika dihubungi detikcom, Senin (17/11/2008).
Razia itu dilakukan begitu BPOM menginstruksikan menarik 22 obat kuat pada Jumat 14 November 2008 lalu, karena obat tradisional dan suplemen tersebut mengandung bahan kimia obat keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan dalam waktu satu bulan (produk bersih di pasaran). Kita mengharapkan masyarakat tidak mengkonsumsi lagi, kalau ragu bisa menghubungi BPOM," tandas dia.
(nwk/nrl)











































