Kejagung Masih Tangani Dugaan Korupsi Proyek Multi Year Riau

Kejagung Masih Tangani Dugaan Korupsi Proyek Multi Year Riau

- detikNews
Sabtu, 15 Nov 2008 21:56 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui kelanjutan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam Proyek Multi Year di Riau periode 2004-2009 senilai 1,7 triliun. Namun, Kejagung menilai bila kasus ini belum dihentikan artinya penyidikan jalan terus.

"Kita akan meminta informasi kepada tim penyidik dulu. Saya belum tahu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Jasman Panjaitan yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2008).

Jasman menegaskan, bila kasus tersebut memang belum dihentikan, tentunya pihak Kejagung tetap menindaklanjutinya di proses penyidikan. Untuk diketahui, pihak Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu pada akhir Maret 2006 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa saksi yang telah diperiksa, di antaranya Kepala Dinas Pemukiman dan
Prasarana Wilayah (Kadin Kimpraswil) Kabupaten Rokan Hulu Riau, Hafid Sukri.
Selain itu diperiksa juga Kadin Kimpraswil Kabupaten Siak, Kadin Kimpraswil
Kabupaten Bengkalis dan Kadin Kimpraswil Provinsi Riau, Lukman Abas.

Para pejabat daerah ini diperiksa terkait dugaan korupsi dan mark up Proyek
Multi Year oleh Pemprov Riau. Kasus ini awalnya telah dilaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pihak KPPU menyatakan adanya persekongkolan. (zal/anw)


Berita Terkait