"Kita akan meminta informasi kepada tim penyidik dulu. Saya belum tahu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Jasman Panjaitan yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2008).
Jasman menegaskan, bila kasus tersebut memang belum dihentikan, tentunya pihak Kejagung tetap menindaklanjutinya di proses penyidikan. Untuk diketahui, pihak Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu pada akhir Maret 2006 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasarana Wilayah (Kadin Kimpraswil) Kabupaten Rokan Hulu Riau, Hafid Sukri.
Selain itu diperiksa juga Kadin Kimpraswil Kabupaten Siak, Kadin Kimpraswil
Kabupaten Bengkalis dan Kadin Kimpraswil Provinsi Riau, Lukman Abas.
Para pejabat daerah ini diperiksa terkait dugaan korupsi dan mark up Proyek
Multi Year oleh Pemprov Riau. Kasus ini awalnya telah dilaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pihak KPPU menyatakan adanya persekongkolan. (zal/anw)











































