Selain shabu, polisi menemukan bong (alat penghisap). Barang bukti itu disembunyikan di bawah jok sepeda motor.
Roy ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Seruyan saat melintas di Pantai Kalap, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juyanto menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang
menyebutkan Roy membawa narkoba dan akan dijual di Kuala Pembuang,
Kabupaten Seruyan.
Tim Reskrim langsung bergerak menuju tempat kejadian yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Kuala Pembuang. Ketika melihat Roy, polisi langsung menangkapnya beserta barang bukti.
"Dia telah mengakui shabu tersebut miliknya untuk digunakan sendiri dan sebagian lagi dijual kepada teman-temannya," kata Juyanto.
Urin Roy juga positif mengandung narkoba. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Seruyan.
"Dia tetap bungkam dan tidak mau menyebut dari siapa shabu diperoleh serta siapa saja pembelinya. Meski demikian dia tetap dijerat Pasal 62 Undang-Undang No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun," ujarnya. (/aan)











































