Polisi: 10 Orang Bisa Jadi Tersangka

Pembakaran PLTU Banten

Polisi: 10 Orang Bisa Jadi Tersangka

- detikNews
Sabtu, 15 Nov 2008 15:22 WIB
Jakarta - Pasca pembakaran PLTU di Teluk Naga, Mauk, Banten, sejumlah orang diperiksa polisi. 10 orang yang diduga terlibat aksi brutal itu telah selesai dimintai keterangan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tigaraksa AKP Dewa, kesepuluh warga yang tinggal di sekitar PLTU yang sedang dibangun itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi dari keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi, sudah mendorong mereka untuk menjadi tersangka," kata Dewa kepada detikcom, Sabtu (15/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa mengatakan, 10 orang tersebut terbagi dua yakni 6 orang yang diduga terlibat parkir liar, dan 4 orang yang diduga melakukan pembakaran PLTU. Mereka akan diancam dengan dua pasal berbeda.

"6 Orang akan diancam dengan pasal 368 KUHP terkait pemerasan yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan desa, dan 4 orang akan dikenai pasal 170, 180, dan 365 KUHP tentang pembakaran, pengrusakan dan penghancuran," kata Dewa.

Lalu kapan status mereka akan ditetapkan? "Nanti pukul 20.00 WIB," lanjutnya. (ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads