Menurut Kasat Reskrim Polres Tigaraksa AKP Dewa, kesepuluh warga yang tinggal di sekitar PLTU yang sedang dibangun itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi dari keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi, sudah mendorong mereka untuk menjadi tersangka," kata Dewa kepada detikcom, Sabtu (15/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"6 Orang akan diancam dengan pasal 368 KUHP terkait pemerasan yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan desa, dan 4 orang akan dikenai pasal 170, 180, dan 365 KUHP tentang pembakaran, pengrusakan dan penghancuran," kata Dewa.
Lalu kapan status mereka akan ditetapkan? "Nanti pukul 20.00 WIB," lanjutnya. (ken/iy)











































