Menakertrans: SKB 4 Menteri Tidak Batasi UMR

Laporan dari Malaysia

Menakertrans: SKB 4 Menteri Tidak Batasi UMR

- detikNews
Sabtu, 15 Nov 2008 06:47 WIB
Menakertrans: SKB 4 Menteri Tidak Batasi UMR
Kuala Lumpur - Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri mengenai penetapan upah minimum regional (UMR) mengundang reaksi penolakan di sejumlah daerah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menegaskan tidak ada yang salah dengan SKB tersebut. Sebab SKB tersebut tidak membatasi UMR.

"Penetapan SKB itu sudah berdasarkan undang-undang dan menghormati ketentuan-ketentuan yang ada.Kalau dibaca dari pasal pertama sampai akhir, tidak ada masalah. Tidak ada pembatasan UMR. Ini diserahkan kepada daerah masing-masing. Jadi apa yang dipermasalahkan?" cetus Erman di sela-sela kunjungannya di Universitas Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (14/11/2008).

Erman menjelaskan, mekanisme UMR ditetapkan melalui usulan Dewan Pengupahan Daerah masing-masing yang merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten/kotamadya. Pemerintah kabupaten/kotamadya lalu meneruskan kepada gubernur.

"Jadi gubernur masing-masing provinsi yang menetukan besaran UMR. Jangan ini dibuat move-move pro-kontra yang tidak-tidak," kata Erman.

Faktanya, dia mencontohkan, DKI Jakarta menetapkan kenaikan besaran UMR sebesar 10 persen, Jawa Barat 10,56 persen, dan DIY 19 persen.

Berdasarkan undang-undang, jelas Erman, penetapan besaran UMR merupakan kewenangan pemerintah daerah. Peran pemerintah pusat dalam hal ini hanya memberi perhatian dengan membuat SKB sebagai payung hukum untuk mengatasi krisis yang sekarang sedang melanda dunia usaha Tanah Air akibat dampak krisis global.

Sebab menurutnya, krisis ekonomi global yang sedang terjadi saat ini berdampak secara tidak langsung terhadap dunia usaha di dalam negeri.

"SKB 4 menteri sebagai jaring pengaman agar terjadi kelangsungan usaha dan kerja, serta meminimalisir PHK.Pemerintah berharap jangan sampai terjadi PHK akibat krisis ini. Pemerintah menginginkan terjadinya kelangsungan usaha dan kerja. Kalau terjadi PHK, banyak yang dirugikan, pengusaha, pekerja, juga pemerintah," ulasnya.

Menurut dia, SKB 4 menteri diterbitkan sebagai langkah cepat dan tepat pemerintah untuk mengantisipasi dampak krisis global yang sedang terjadi.

"Semua tahu krisis global yang sedang terjadi, dan krisis ini akan mempengaruhi negeri kita. Kalau tidak diambil langkah cepat, nanti pemerintah dikira lambat. SKB ini hanya langkah preventif," ujarnya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan pemerintah berharap pihak manajemen perusahaan mengundang pekerjanya, baik yang tergabung dalam Serikat Pekerja atau tidak, untuk berunding menyepakati besaran UMR.

Bahkan dia menegaskan, SKB tersebut secara otomatis tidak berlaku jika situasi ekonomi kembali normal.

"Jadi jangan ditolak. Nanti kalau sudah kembali normal, juga tercabut dengan sendirinya," pungkasnya. (rmd/nwk)


Berita Terkait