"Faktanya, penjara itu eranya George W Bush dan perang terhadap teror. Guantanamo itu proses penahanan di mana hukum tidak berlaku, hukum Amerika juga tidak berlaku. Kalau Hambali di sana karena bagian dari Al Qaeda, kalau ditutup kita tidak akan tahu bagaimana," ujar juri bicara Deplu Teuku Faizasyah.
Hal itu disampaikan Faizasyah ketika ditemui detikcom, di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa saja, imbuh Faizasyah, RI membawa kembali Hambali ke Indonesia. Namun, AS sejak dulu tidak pernah mengizinkan RI mengakses Hambali.
"Kalau misalnya ditanya kita bisa bawa dia balik atau nggak, ya bisa saja. Dulu kita pernah minta akses kepada Hambali. Tapi tidak pernah ditanggapi oleh Pemerintah AS. Sejauh ini tidak ada info tentang kondisi dan keadaan Hambali," kata dia.
RI ingin menginterogasi Hambali karena diduga terlibat dalam bom Bali. Namun apa daya, akses ke Hambali tidak pernah sekalipun dikabulkan.
"Ya kita tunggu saja langkah yang diambil Obama, apakah akan tetap menutup itu atau tidak. Kita punya kewajiban untuk menanyakan keadaan warga negara kita di luar," tandas Faizasyah. (nwk/nwk)











































