"Disalahgunakan melawan hukum dengan menerbitkan proyek yang kita duga fiktif selain dugaan tersangka memperkaya diri sendiri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat.
Jimmy melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada alasan bagi dia untuk melarikan diri karena dia wali kota," jelas Humprey. (mok/nrl)