"Dia sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kanit II Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Kombes Siswandi ketika dihubungi wartawan, Jum'at (14/11/2008).
SP yang bertugas di pos polisi Pulomas, Polsek Pulogadung, Polres Jakarta Timur, ini ditangkap pada hari Kamis (13/11/2008) sore di rumahnya di kawasan Pulomas. Penangkapan SP bermula dari adanya informasi bahwa SP sering mengedarkan shabu di kawasan tersebut.
Dengan melakukan penyamaran, akhirnya polisi berhasil memergoki transaksi shabu yang akan dilakukannya. Dari tangan SP, polisi menyita barang bukti berupa shabu seberat 7 gram.
Kini, SP harus pasrah mendekam dibalik jeruji besi. SP dijerat Undang-Undang Psikotropika. (mei/nrl)











































