"Jadi diperlukan klarifikasi hukum bagi angkatan bersenjata untuk ikut perang melawan terorisme," ujar Sekjen Departemen Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan di Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2008).
Sjafrie menilai keterlibatan TNI untuk memerangi terorisme sudah memiliki landasan. Hanya tinggal tergantung masalah politik saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjafrie menjelaskan perlu ada undang-undang baru yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam memerangi teroris. Hal ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan dengan Polri.
"Dibutuhkan Undang-undang Keterlibatan. Kalau undang-undang itu kita memang belum punya karena dihadapkan urgensi dan prioritas. Undang-undang pelibatan belum jadi prioritas tahun 2008. Tapi Indonesia sudah lebih proaktif, sudah ada undang-undang, di Eropa malah belum," paparnya.
Sjafrie menjelaskan pelibatan tentara melawan teroris juga sedang dikaji di berbagai negara. Isu melawan teroris sudah menjadi isu global, hal ini yang didapatnya dari tukar menukar informasi dengan para perwira senior di Jerman.
"Saya bisa memastikan kebijakan pertahanan negara kita sinkron dengan kebijakan pertahanan negara lain dalam menghadapi terorisme," tegasnya.
(rdf/nwk)











































