Libatkan TNI Lawan Teroris, Pemerintah Harus Buat UU

Libatkan TNI Lawan Teroris, Pemerintah Harus Buat UU

- detikNews
Jumat, 14 Nov 2008 19:48 WIB
Libatkan TNI Lawan Teroris, Pemerintah Harus Buat UU
Jakarta - TNI sebagai salah satu kekuatan pertahanan utama perlu dilibatkan pemerintah untuk melawan teroris. Namun harus jelas diatur sejauh mana keterlibatan dan wewenangnya agar tidak bentrok dengan Polri.

"Jadi diperlukan klarifikasi hukum bagi angkatan bersenjata untuk ikut perang melawan terorisme," ujar Sekjen Departemen Pertahanan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan di Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2008).

Sjafrie menilai keterlibatan TNI untuk memerangi terorisme sudah memiliki landasan. Hanya tinggal tergantung masalah politik saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk aplikasi di Undang-undang Dasar sudah ada. Undang-undang TNI kita punya, UU (anti) Terorisme sedang diproses. Artinya, keterlibatan TNI tinggal kebijakan politik," jelas perwira tinggi bintang tiga ini.

Sjafrie menjelaskan perlu ada undang-undang baru yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam memerangi teroris. Hal ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan dengan Polri.

"Dibutuhkan Undang-undang Keterlibatan. Kalau undang-undang itu kita memang belum punya karena dihadapkan urgensi dan prioritas. Undang-undang pelibatan belum jadi prioritas tahun 2008. Tapi Indonesia sudah lebih proaktif, sudah ada undang-undang, di Eropa malah belum," paparnya.

Sjafrie menjelaskan pelibatan tentara melawan teroris juga sedang dikaji di berbagai negara. Isu melawan teroris sudah menjadi isu global, hal ini yang didapatnya dari tukar menukar informasi dengan para perwira senior di Jerman.

"Saya bisa memastikan kebijakan pertahanan negara kita sinkron dengan kebijakan pertahanan negara lain dalam menghadapi terorisme," tegasnya.

(rdf/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads