"Sepuluh tersangka beserta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tanggal 3 Nopember 2008," ujar Kadiv Humas di Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2008).
Abubakar menambahkan, pelimpahan berkas ini merupakan jawaban atas berita sumbang saat penangkapan teroris tersebut. Pada waktu itu ada beberapa pihak yang menyatakan peristiwa tersebut merupakan rekayasa Polisi.
"Siapa yang mau direkayasa, 10 orang. Lagipula nantinya akan disidang terbuka," tambah jenderal bintang dua tersebut.
Abubakar menerangkan bahwa teroris yang berjumlah 10 orang ini salah satunya merupakan warga negara Singapura. Selain itu berkas bagi ke-10 tersangka tersebut terbagi ke dalam empat berkas dan direncanakan akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kemungkinan disidangkan di PN Jaksel," pungkas pria berkumis tersebut. (ddt/irw)











































